Hello Reader's!!
Kita kembali lagi dalam pembahasan kali ini, membahas mengenai Kode Etik Profesi Keguruan. Dalam dunia pendidikan, Kode Etik Profesi Keguruan merupakan pedoman penting yang mengatur perilaku dan tanggung jawab seorang pendidik. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai prinsip-prinsip etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap guru dalam melaksanakan tugasnya.
___
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru mengacu pada seperangkat norma, nilai, dan prinsip perilaku yang mengatur tindakan dan hubungan guru dengan murid, sesama guru, orang tua, dan, masyarakat. Ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme, integritas, dan keadilan dalam pendidikan.
Secara etimologi, "kode" berasal dari bahasa Yunani "kodex" yang berarti "hukum tertulis", sementara "etik" berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti "karakter atau kebiasaan moral". Jadi, Kode Etik Guru mengacu pada seperangkat aturan tertulis yang mengarahkan perilaku moral dan profesional seorang guru.
Secara istilah, Kode Etik Guru adalah seperangkat norma dan prinsip yang mengatur perilaku guru dalam konteks pendidikan. Kode ini mencakup aspek seperti kewajiban terhadap murid, integritas, kesetaraan, serta komitmen terhadap pembelajaran dan pengembangan siswa. Hal ini juga mencakup keterlibatan positif dengan orang tua, kolaborasi dengan staf sekolah, dan kontribusi terhadap masyarakat pendidikan secara lebih luas.
2. Fungsi Kode Etik Guru
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap baik kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
Adapun secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu:
- Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi,
- Agar guru bertanggung jawab atas profesinya,
- Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,
- Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat,
- Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri,
- Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
3. Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
- Untuk menjunjung martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Sedangkan kode etik guru di Indonesia secara khusus memiliki tujuan sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
4. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian, orang orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru-guru di indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945.
5. Rumusan Kode Etik Guru
Pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut.
- Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973.
- Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
- Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
- Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.
Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun isi kode etik guru adalah sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
6. Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional Kode Etik Guru
Kode etik guru disusun berdasarkan nilai- nilai dasar dan nilai- nilai operasional. Adapun nilai- nilai yang mendasari kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut:
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Selain nilai-nilai dasar, kode etik guru Indonesia juga memiliki nilai-nilai operasional sebagai nilai-nilai yang harus dilakukan yang juga berpedoman pada nilai-nilai dasar di atas. Nilai-nilai operasional adalah teknis di lapangan tentang apa yang harus dilakukan oleh guru terhadap peserta didik, orang tua wali murid, Masyarakat, Sekolah dan Rekan Sejawat, dengan Profesi , dengan Organisasi Profesinya, serta dengan Pemerintah. Berikut adalah nilai-nilai operasional tersebut.
- Hubungan Guru dengan Peserta Didik
- Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
- Hubungan Guru dengan Masyarakat
- Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
- Hubungan Guru dengan Profesi
- Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
- Hubungan Guru dengan Pemerintah.
7. Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Guru di Indonesia
Contoh Kasus Pelanggaran kode etik keguruan antara lain:
- Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
- Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
- Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
- Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
- Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
- Guru tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
- Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
- Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
- Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreatifitas si anak.
- Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.
Adapun Sanksi - Sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran Kode Etik tersebut :
- Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
- Melanggar sumpah dan janji jabatan.
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
- Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak guru
- Penurunan Pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
8. Kaitan Kode Etik dengan Profesionalitas Guru
Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti dari profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi, nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Chung (Djam`an Satori, 2007: 53) mengemukakan bahwa ada empat asas inti nilai profesionalitas, yaitu:
- Respect for the dignity of persons (menghargai hargat dan martabat manusia),
- Responsible caring (kepedulian yang bertanggung jawab),
- Integrity in relationship (integritas dalam hubungan),
- Responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
Begitu juga, nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kode etik bagi seorang guru. Jika ada pertanyaan atau komentar lebih lanjut, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar. Terima kasih telah membaca!
Komentar
Posting Komentar